Freedoms of The Air. Apa Itu?

international-routes-1
Rute Internasional Garuda Indonesia. Sumber: Indoaviasi

Dalam dunia penerbangan Internasional sangat dikenal yang namanya “Freedoms of The Air” atau dalam bahasa Indonesia berarti “Hak Kebebasan Udara”.  Freedoms of The Air merupakan cikal bakal dan dasar dari regulasi penerbangan Internasional saat ini. Mungkin tak sedikit dari kita yang bertanya-tanya, apa sebenarnya manfaat Freedom of The Air kepada kita sebagai pengguna jasa transportasi penerbangan. Ya secara mudahnya, dengan adanya Freedoms of The Air, kita bisa berpergian secara Internasional menggunakan pesawat udara dengan mudah!

Sejarah Freedoms of The Air

Industri penerbangan merupakan industri high-tech yang memiliki waktu perkembangan paling singkat. Sejak pesawat yang lebih berat dari udara (aircraft heavier than air) pertama kali mengudara pada tahun 1912 oleh Wright Bersaudara, banyak dari negara-negara maju saat itu berlomba-lomba untuk menciptakan pesawat produksi negara mereka sendiri. Belum lagi adanya Perang Dunia, tentunya juga mendorong percepatan perkembangan industri penerbangan.

Perkembangan pesawat yang pesat ini, membuat jumlah dan jarak tempuh suatu pesawat juga meningkat. Dari situ, industri penerbangan global mulai berfikir bagaimana melakukan suatu proses penataan ruang udara. Mengingat pesawat terbang sebagai transportasi udara tidak seperti moda transportasi lainya. Dia cepat, mengangkut banyak khalyak, dan mahal tentunya.

Kemudian pada tahun 1944, diadakannya suatu konvensi internasional. Konvensi ini ditandatangani oleh 54 negara. Dalam konvensi yang selanjutnya disebut sebagai Konvensi Chicago ini membahas banyak sekali aspek yang diperlukan dalam dunia industri penerbangan. Konvensi ini membahas tata kelola suatu pesawat, bandar udara, hingga hukum udara (Airlaw). Nah juga dalam konvensi tersebut dibahas juga Freedoms of The Air ini.

Pada awalnya, Freedoms of The Air ini terdiri dari lima. Namun pada perkembangannya, Freedoms of The Air ini kemudian bertambah hingga menjadi sembilan. Kesembilan Freedoms of The Air ini selalu diawali dengan tiga kata yang sama. Yaitu: The Right To(Hak untuk). Sehingga memang  Freedoms of The Air ini merupakan dasar yang sangat menjamin berjalannya suatu penerbangan internasional.

Berikut ini Freedoms of The Air yang berlaku hingga saat ini. Bersumber dari website ICAO (International Civil Aviation Organization).

 

First Freedom of the Air – the right or privilege, in respect of scheduled international air services, granted by one State to another State or States to fly across its territory without landing (also known as a First Freedom Right).

Singkatnya:

The right to fly over a foreign country or territory without landing there.

Hak melintasi suatu negara tanpa harus mendarat di negara tersebut.

 

Second Freedom of the Air – the right or privilege, in respect of scheduled international air services, granted by one State to another State or States to land in its territory for non-traffic purposes (also known as a Second Freedom Right).

Bahasa gampangnya:

The right to refuel or carry out maintenance in a foreign country without embarking or disembarking passengers or cargo (land in another country for nontraffic related purposes).

Atau dalam bahasa Indonesia artinya: Hak untuk melakukan pengisian ulang bahan bakar atau melakukan perawatan suatu pesawat di daerah bukan negara asal tanpa melakukan pengangkutan atau bongkar muat penumpang atau barang.

 

Third Freedom of The Air – the right or privilege, in respect of scheduled international air services, granted by one State to another State to put down, in the territory of the first State, traffic coming from the home State of the carrier (also known as a Third Freedom Right).

Bahasa gampangnya:

The right to fly from one’s own country to another. An airline may disembark passengers or drop off cargo from its own country in a foreign country.

Ini yang juga merupakan basic dari penerbangan internasional, yaitu: Hak untuk terbang dari negara asal ke negara lain yang bukan merupakan negara/negara bagian asal. Dimana pengangkutan atau bongkar muat penumpang atau barang diperbolehkan.

 

Fourth Freedom of The Air – the right or privilege, in respect of scheduled international air services, granted by one State to another State to take on, in the territory of the first State, traffic destined for the home State of the carrier (also known as a Fourth Freedom Right).

Gampangnya:

The right to fly from another country to one’s own. An airline may board passengers or cargo between a foreign country as part of a service that originates in the carrier’s own country.

Dalam bahasa Indonesia maksudnya: Hak untuk mengangkut atau melakukan pengangkutan atau bongkar muat penumpang dan atau barang dari negara bukan asal ke negara asal.

 

Fifth Freedom of The Air – the right or privilege, in respect of scheduled international air services, granted by one State to another State to put down and to take on, in the territory of the first State, traffic coming from or destined to a third State (also known as a Fifth Freedom Right)

Simpelnya: The right to fly between two foreign countries on a flight originating or ending in one’s own country.

Ini juga sering terjadi nih dalam penerbangan Internasional, maksudnya adalah hak untuk melakukan penerbangan antar dua negara bukan negara asal, dengan tujuan atau keberangkatan dari negara asal suatu pesawat.

 

Sixth Freedom of The Air – the right or privilege, in respect of scheduled international air services, of transporting, via the home State of the carrier, traffic moving between two other States (also known as a Sixth Freedom Right). The so-called Sixth Freedom of the Air, unlike the first five freedoms, is not incorporated as such into any widely recognized air service agreements such as the “Five Freedoms Agreement”.

Bahasa gampangnya: The right to fly from a foreign country to another while stopping in one’s own country for non-technical reasons. This 6th Freedom can be considered a combination of the 3rd and 4th Freedoms.

Kebebasan keenam ini mirip-mirip dengan kebebasan kelima. Bedanya, Sixth  Freedom Right ini berisi hak untuk melakukan keberangkatan suatu pesawat dari negara bukan asal pertama dengan tujuan negara bukan asal kedua, namun melakukan pemberhentian di negara asal. Dan kebebasan/hak keenam ini bisa dibilang gabungan dari 3rd dan 4th Freedom.

 

Seventh Freedom of The Air – the right or privilege, in respect of scheduled international air services, granted by one State to another State, of transporting traffic between the territory of the granting State and any third State with no requirement to include on such operation any point in the territory of the recipient State, i.e the service need not connect to or be an extension of any service to/from the home State of the carrier.

Simplyfied as: The right to fly between two foreign countries while not offering flights to one’s own country. An airline is allowed to pick up passengers or cargo from a country that is not its own. Then the airline can deliver these passengers and cargo to a third country, which country still is not the airlines own. But this can be done only if the flights to the two countries do not connect to the airline’s home country.

Penjelasan Bahasa Indonesianya adalah hak untuk melakukan penerbangan dalam rangka pengangkutan atau bongkar muat suatu khalyak dan barang menuju negara bukan asal ketiga, dari negara bukan asal kedua. Dengan sayarat penerbangan ini tidak melakukan suatu semacam connection flight ke negara asal pesawat tersebut.

 

Eighth Freedom of The Air – the right or privilege, in respect of scheduled international air services, of transporting cabotage traffic between two points in the territory of the granting State on a service which originates or terminates in the home country of the foreign carrier or (in connection with the so-called Seventh Freedom of the Air) outside the territory of the granting State (also known as a Eighth Freedom Right or “consecutive cabotage“).

Simplify: The right to operate inside a foreign country, continuing to one’s own country. An airline may transport passengers or cargo between two domestic points inside a foreign country. But, in order to operate that way, the flight must either originate in or be destined for the airline’s home country. This practice is referred to as “consecutive cabotage”.

Indonesianya adalah: hak yang diberikan negara asing(negara bukan asal) untuk melakukan pengangkutan penumpang atau barang dalam lingkup domestik antar kota di negara yang memberikan hak tersebut.

 

Ninth Freedom of The Air – the right or privilege of transporting cabotage traffic of the granting State on a service performed entirely within the territory of the granting State (also known as a Ninth Freedom Right or “stand alone” cabotage).

Simple: The right to fly within a foreign country without continuing to one’s own country. An airline may transport passengers or cargo between two domestic points in a country foreign to that airline. This is referred to as “stand-alone cabotage”.

Maksudnya adalah hak untuk melakukan suatu penerbangan di negara bukan asal, tanpa melakukan penerbangan lanjutan ke negara asal. Dalam penerbangan ini, suatu pesawat dapat mengangkut penumpang atau barang di negara bukan asalnya.

Dalam pelaksanaan kesembilan hak tersebut. 1st dan 2nd Freedom itu termasuk dalam International Air Serveces Transit Agreement. Sisanya merupakan perjanjian yang terjadi atas dasar bilateralatau multilateral mengenai pelayanan transportasi udara antar negara terkait.

Kemudian, dalam praktiknya juga, maskapai penerbangan dari negara asal hanya menggunakan 1st hingga 5th Freedom saja. Dimana selebihnya,  digunakan oleh maskapai yang bukan berasal dari negara asal.

Dengan adanya Freedoms of The Air, tentunya kita harus yakin bahwa transportasi udara merupakan transportasi paling aman dan nyaman serta efisien. Mengingat segala sesuatunya telah dipikirkan oleh para founding father yang kemudian dikembangkan oleh generasi penerusnya. Tugas kita untuk berkontribusi hanyalah mengikuti aturan yang ada dengan baik. Sehingga keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran transportasi udara juga ikut meningkat tiap tahunnya. Salam!

Tinggalkan komentar